Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem). Dokumentasi/ Istimewa
Fajri Fatmawati • 23 June 2025 10:04
Banda Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang melarang praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh. Kebijakan ini bertujuan memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan transparan dan akuntabel.
Edaran yang ditandatangani pada 12 Juni 2025 itu secara khusus ditujukan kepada kepala sekolah, panitia penerimaan, serta tenaga kependidikan agar tidak menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari calon murid maupun orang tua/wali. Pelanggaran seperti menjanjikan kelulusan secara tidak sah juga ditegaskan melawan aturan dalam Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
"Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik," kata Mualem, Senin, 23 Juni 2025.
Baca: Satgas Saber Pungli Dibubarkan, Kapolri: Penegakan Hukum Tetap Jalan
|