Ilustrasi. Foto: Medcom
Fajri Fatmawati • 25 June 2025 19:36
Aceh: Seorang warga Kabupaten Aceh Utara, EM (30), akhirnya kembali ke Tanah Air setelah 2,5 tahun menjadi operator judi online di Kamboja. EM diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerap mengalami penyiksaan selama bekerja di sana.
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman (Haji Uma), yang turut memfasilitasi kepulangan EM mengatakan korban dipaksa bekerja di berbagai perusahaan judi online dan penipuan digital tanpa menerima gaji.
"Ia dipindah-pindahkan secara paksa antar perusahaan dan sering disiksa jika tidak memenuhi target kerja," kata Haji Uma, Rabu, 25 Juni 2025.
Haji Uma menjelaskan, bentuk penyiksaan yang dialami EM sangat kejam, termasuk pemukulan, tendangan, hingga penyetruman. Meski ingin pulang, keluarga EM sempat kesulitan membiayai proses repatriasi. Baru pada 21 April 2024, perangkat desa mengirim surat permohonan bantuan kepada dirinya.
Setelah menerima laporan, Haji Uma langsung berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto. Namun, proses pemulangan EM tidak berjalan mudah karena lokasinya yang terpencil.
Baca: Warga Jateng Korban TPPO ke Eropa Minta Segera Dipulangkan |