Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 22 October 2025 19:10
Jakarta: Pemerintah telah meresmikan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Perpres tersebut mengatur penyesuaian gaji bagi seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Perpres ini telah berlaku sejak 30 Juni 2025, namun kenaikan gaji ASN baru efektif mulai Oktober 2025. Adapun pencairan rapel gaji direncanakan akan berlangsung pada November 2025.
Berikut merupakan besaran kenaikan gaji PNS 2025 dari masing-masing golongan:
Kenaikan gaji tersebut masih menunggu kesiapan anggaran serta mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS ramai diperbincangkan di media sosial. PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait dengan kenaikan pensiunan serta rapel tambahan untuk pensiunan ASN.
Pembayaran bagi para pensiunan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menyatakan, untuk melaksanakan kenaikan gaji ASN secara menyeluruh membutuhkan tambahan anggaran hingga Rp14,24 triliun.
Dengan tambahan tersebut total belanja gaji ASN mencapai Rp192,44 triliun dari sebelumnya Rp178,2 triliun.
Untuk menetapkan kenaikan gaji ASN secara keseluruhan pemerintah masih perlu mengkaji agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Oleh karena itu kenaikan gaji PNS masih belum diputuskan. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)