Kapal penyeberangan. Foto: dok INSA.
Heryadi • 5 June 2025 11:24
Jakarta: Pelaku usaha angkutan penyeberangan Indonesia yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mengatakan kebijakan diskon tarif sebesar 50 persen yang diberlakukan pada masa peak season, diyakini akan menimbulkan masalah usaha.
Pasalnya, pendapatan operator angkutan laut penyeberangan akan menurun. Sementara pada saat yang sama, biaya operasional maupun biaya tetap akan meningkat, tapi jadwal operasional kapal sangat terbatas.
Atas kondisi itu, Gapasdap mengusulkan kepada pemerintah untuk memastikan dan menegakkan kebijakan moratorium perizinan kapal di lintasan utama dengan tidak lagi menambah izin kapal yang nantinya semakin memperburuk daya saing dan keselamatan.
Gapasdap juga meminta agar segera berlakukan penyesuaian tarif sesuai hasil perhitungan Tim Tarif Kementerian Perhubungan. "Pemerintah juga seharusnya memberikan subsidi langsung kepada operator kapal atas diskon tarif dan minimnya hari operasi," ucap Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Baca juga: Pengusaha Angkutan Penyeberangan Keberatan Diskon Tarif 50% saat Peak Season |