Tim hukum dan pengurus yayasan Ponpes Ora Aji saat menunjukkan dokumen pelaporan santrinya ke Polisi. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 31 May 2025 21:20
Sleman: Santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Desa Tundan, Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus terduga korban kekerasan, KDR, dilaporkan ke Polresta Sleman. Pelaporan itu terkait pencurian yang dilakukan saat masih di ponpes.
Tim hukum Ponpes Ora Aji, Adhi Susanto, menunjukkan dokumen pelaporan santri tertanggal 10 Maret 2025. Pelapor tersebut atas nama Febri Andriansyah, santri Ponpes Ora Aji yang dimiliki oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah .
"Kami melaporkan KDR ke Polresta Sleman," kata Adhi Susanto pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pencurian yang dimaksud terjadi dalam beberapa momen, baik berupa barang maupun uang. Nominal uangnya mulai Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu, hingga terbanyak Rp700 ribu.
Dugaan pencurian tersebut sempat diklarifikasi Febri ke korban kekerasan. Menurut Adhi, memang sempat ada kontak fisik antara santri itu.
"Kontak fisik ini jangan dibayangkan berupa penyiksaan begitu, tidak. Kontak fisik ala persahabatan sesama teman dan untuk memberi pelajaran moral saja dan ini spontanitas," ujar Adhi.
Menurut Adhi, santri tersebut KDR sudah dipanggil polisi untuk pemeriksaan namun tak datang. Adhi enggan menjabarkan detail dugaan tindak kekerasan di Ponpes itu.
"Kasus ini kemungkinan sampai pengadilan. Pada saatnya di pengadilan akan kami sampaikan," ucapnya.
Situasi ini menunjukkan terjadi saling lapor polisi setelah pihak KDR telah melaporkan ke Polsek Kalasan terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami, pada pertengahan Februari 2025. Kedua kasus itu kini masih ditangani Polresta Sleman.