Ilustrasi SIM. Medcom.id/Ekawan Raharja
Siti Yona Hukmana • 24 April 2025 10:08
Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai diberlakukan di delapan negara ASEAN. Pemberlakuan meliputi SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengguna motor.
Adapun, delapan negara ASEAN itu meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.
"Saat ini sudah berlaku," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Dhafi kepada wartawan, Kamis, 24 April 2025.
Namun, Dhafi menyebut saat ini pemberlakuan SIM A dan C di delapan negara ASEAN masih dalam tahap sosialisasi. Sebab, kata dia, belum sepenuhnya kepolisian negara ASEAN memahami tampilan SIM di Indonesia.
"Diharapkan pada bulan Juni sudah tidak ada kendala," ujarnya.
Baca juga: SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftarnya |