Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani.
Simak Iuran Terbaru BPJS Kesehatan per 22 September 2025
Husen Miftahudin • 22 September 2025 06:10
Jakarta: Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk Senin, 22 September 2025, belum mengalami perubahan. Informasi ini penting bagi masyarakat agar dapat mempersiapkan kewajiban iuran tepat waktu dan menghindari denda atau gangguan layanan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per 22 September 2025
Mengutip artikel pada laman Fahum UMSU, berikut besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan per 22 September 2025:
1. Iuran Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Pemerintah masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per 22 September 2025 untuk peserta mandiri:- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah, sehingga peserta efektif membayar sekitar Rp35 ribu).
Nominal tersebut berlaku nasional dan dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10 agar kepesertaan tetap aktif.
| Baca juga: Begini Panduan Lengkap Cara Mengaktifkan BPJS yang Mati di 2025 |

(BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)