Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Foto: MI/Ramdani.
Husen Miftahudin • 22 September 2025 06:10
Jakarta: Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk Senin, 22 September 2025, belum mengalami perubahan. Informasi ini penting bagi masyarakat agar dapat mempersiapkan kewajiban iuran tepat waktu dan menghindari denda atau gangguan layanan.
Besaran iuran BPJS Kesehatan per 22 September 2025
Mengutip artikel pada laman
Fahum UMSU, berikut besaran iuran terbaru
BPJS Kesehatan per 22 September 2025:
1. Iuran Peserta Mandiri (PBPU dan BP)
Pemerintah masih menggunakan skema kelas 1, 2, dan 3. Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per 22 September 2025 untuk peserta mandiri:
- Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah, sehingga peserta efektif membayar sekitar Rp35 ribu).
Nominal tersebut berlaku nasional dan dibayarkan setiap bulan sebelum tanggal 10 agar kepesertaan tetap aktif.
(BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)
2. Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Bagi pekerja formal, iuran BPJS Kesehatan per 22 September 2025 sebesar lima persen dari gaji bulanan. Rinciannya, empat persen ditanggung pemberi kerja, dan satu persen ditanggung pekerja. Dengan sistem ini, pekerja tidak perlu membayar penuh, karena perusahaan ikut menanggung sebagian besar iuran.
3. Iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah masyarakat kurang mampu yang datanya terdaftar di DTKS Kemensos. Untuk kelompok ini, iuran BPJS Kesehatan per 22 September 2025 sepenuhnya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, mereka tetap bisa menikmati layanan kesehatan tanpa mengeluarkan biaya pribadi.