Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 17 September 2025 19:23
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mengusulkan agar Menteri Koperasi (Menkop) Fery Juliantono membentuk komite etik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Komite ini bertugas menerima laporan indikasi pelanggaran etik kepala desa atau lurah dalam pelaksanaan kerja-kerja koperasi.
“Komite inilah yang akan memantau dan menerima pengaduan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ketika melihat ada indikasi kepala desa dan lurah melakukan pelanggaran etika," kata Nurdin melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 September 2025.
Dia mengatakan posisi kepala desa dan lurah strategis. Karena sebagai pemimpin pemerintahan tertinggi di desa merangkap menjadi ketua pengawas ex officio Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Misalnya, memanfaatkan koperasi untuk kepentingan kelompok, keluarga atau politik elektoral dirinya. Memang tidak melanggar hukum positif, tetapi ada potensi pelanggaran etika di sana,” ujar Nurdin.
Nurdin juga mengingatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tak mematikan UMKM. Koperasi harus bisa mengajak semua UMKM yang tersebar menjadi mitra.
"Kehadiran Kopdeskel tidak boleh mematikan usaha kecil masyarakat. Justru warung-warung UMKM harus dijadikan mitra kerjasama, misalnya menjadi sub-agen dalam distribusi pupuk bersubsidi maupun kebutuhan dasar lain. Dengan begitu, UMKM desa dan kota tidak tersisih, melainkan diperkuat," ujar Nurdin.
Nurdin juga menegaskan agar tak ada penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman Koperasi Merah Putih ke Bank Himbara oleh kepala desa atau lurah. Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan masalah hukum sekaligus merugikan pembangunan desa.
"Penggunaan dana desa untuk menutup cicilan pinjaman dianggap sebagai celah yang bisa menjerat kepala desa dengan tuduhan lalai dan merugikan uang negara yang seharusnya digunakan bagi pembangunan desa," kata Nurdin.