Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini.
Whisnu Mardiansyah • 12 August 2025 07:01
Jakarta: Masyarakat yang hendak mengajukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui fasilitas SIM Keliling. Program tersebut telah ada di berbagai kota/kabupaten, salah staunya di Kota Depok.
Berdasarkan laman resmi Satlantas Polres Metro Depok, SIM Keliling Kota Depok, Selasa, 12 Agustus 2025, yakni di Pos Lalu Lintas Kukusan Jalan Gotong Royong Kukusan, Beji dan Eks Ramayana Jalan Raya Bogor Cimanggis.
Layanan SIM Keliling berlaku untuk golongan A dan C, dibuka pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Pendaftaran dituutp pukul 11.00 WIB, serta maksimal pemohon 200 orang. Warga yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, diharuskan membawa sejumlah persyarataan, yakni:
Baca: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik |