DPR Dorong Pemerintah Investigasi Aplikator Langgar Aturan Potongan Komisi Ojol

Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

DPR Dorong Pemerintah Investigasi Aplikator Langgar Aturan Potongan Komisi Ojol

Fachri Audhia Hafiez • 20 May 2025 15:01

Jakarta: Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mendorong pemerintah segera melakukan investigasi terkait besaran potongan biaya aplikasi yang diterapkan aplikator ojel online (ojol). Sebab, diduga ada aplikator yang melakukan potongan di atas 20 persen.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kemenhub Nomor KP Nomor 1001 Tahun 2022 terkait besaran potongan biaya aplikasi yang melebihi 20 persen, bahkan klaim pengemudi mencapai 70 persen,” jelas Huda dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 20 Mei 2025.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu  juga menyoroti adanya tarif dengan skema prioritas. Menurut dia, hal itu harus segera diakhiri karena merugikan mitra pengemudi dan mitra pedagang makanan.

“Karena tipisnya margin keuntungan,” ungkap eks Ketua Komisi X DPR itu.
 

Baca juga: 

DPR Cari Solusi terkait Keluhan Driver Ojek Online


Selain itu, Huda mendorong agar pemerintah segera menggelar dialog yang lebih konstruktif dengan penyedia aplikasi, mitra pengemudi, dan mitra pedagang. Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mencari skema yang saling menguntungkan antara para pihak.

“Mendorong keuntungan dari ekosistem layanan transportasi berbasis digital untuk kesejahteraan mitra pengemudi maupun merchant. Misalnya 20 persen keuntungan bersih digunakan untuk mendirikan koperasi mitra,” ujar dia.

Pengemudi ojek online (ojol) akan mematikan aplikasi secara massal, pada Selasa, 20 Mei 2025. Hal itu karena pengemudi ojol akan melakukan aksi demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan.

Berikut tuntutan massa ojol:
  1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019, Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022;
  2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator;
  3. Potongan Aplikasi 10 persen;
  4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dan lain-lain); dan
  5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator, dan YLKI.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)