Kuasa Hukum Penggugat ijazah SMA palsu Jokowi, Andhika Dian Prasetyo. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 21 May 2025 18:29
Solo: Mediasi keempat gugatan ijazah SMA palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo berakhir deadlock. Mediasi ke empat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu, 21 Mei 2025.
Terpantau dalam mediasi keempat hanya dihadiri pihak penggugat Muhammad Taufiq, tergugat 2 KPU Kota Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM). Sedangkan tergugat 1, Jokowi tidak hadir dalam mediasi terakhir tersebut.
"Proses mediasi sampai tahap keempat ini, faktanya memang tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan para tergugat, termasuk dengan kami, UGM," Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni, di Solo.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, para pihak terkait belum menemui kesepakatan perdamaian hingga mediasi keempat. Menurutnya, para tegugat menolak membuka data-data yang diajukan dalam posita dan petitum.
Baca: Bareskrim Polri Gelar Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Ini |