Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Dinilai Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dok. Istimewa

Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Dinilai Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 10 November 2025 16:05

Jakarta: Langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain dinilai sudah sesuai prosedur hukum dan bukan kriminalisasi. Roy Suryo cs terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait isu ijazah palsu.

”Penetapan tersangka terhadap Saudara Roy Suryo dan kawan-kawan bukanlah kriminalisasi, karena terdapat perbuatan faktual yang dilakukan secara terbuka di muka umum dan melalui media massa maupun media sosial. Perbuatan yang dipersangkakan bukan sebatas ekspresi lisan atau opini, melainkan tindakan aktif yang lebih spesifik," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin, 10 November 2025.

Dia menjelaskan para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit, serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, kata dia, itu inti perbuatan pidana yang diselidiki, sehingga jeratan pasalnya melampaui sekadar Pasal 310 KUHP.

”Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum, dalam hal ini Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI,” ucap dia.

Menurut Sugeng, pernyataan dan unggahan yang mempersoalkan keaslian ijazah Joko Widodo sebagai lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah mencemarkan nama baik Presiden. Apalagi, kata dia, tuduhan itu sebelumnya telah diuji secara hukum dan dinyatakan tidak terbukti. 

”Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan menyeluruh bersama ahli, termasuk pihak UGM serta saksi-saksi teman seangkatan Joko Widodo, dan telah menerbitkan surat penghentian penyelidikan karena tidak terdapat cukup bukti terjadinya pemalsuan ijazah,” ujar Sugeng.
 

Baca Juga: 

Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ajak Rekannya Tetap Tegar


Sugeng menjelaskan surat penghentian penyelidikan dari Bareskrim menjadi fakta hukum, peristiwa pidana pemalsuan ijazah tidak ada. Oleh karena itu, ketika tuduhan tersebut terus diproduksi dan disebarkan di ruang publik, termasuk di media sosial, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. 

Dia menambahkan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa, sebelum menetapkan tersangka. Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

Sugeng menegaskan para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum. ”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.


Roy Suryo. Foto: MI

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, menilai langkah Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka sudah tepat. Dia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.

”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar.

Dia berharap setelah penetapan tersangka ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar. ”Semoga Pak Jokowi selalu diberikan kesehatan lahir dan batin,” ujar dia.
 
Baca Juga: 

Polda Metro Jaya Menetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi


Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, menilai penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan sudah tepat. Sebab, opini yang digiring terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo sudah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

Hal senada disampaikan tokoh nasional dari Jawa Timur, Ir. Ridwan Hisjam. Mantan anggota DPR RI itu mengatakan dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs dapat memberikan kepastian hukum serta membuat dugaan pidana yang dipersangkakan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.

“Apabila ternyata tidak terbukti, hakim bakal membebaskan Roy Suryo, dkk. Akan tetapi apabila hakim berkeyakinan dakwaan terbukti, Roy Suryo, dkk akan menjalani hukuman yang harus dihormati semua pihak” ujar dia.

Penetapan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Kasus ini berawal dari laporan Presiden Joko Widodo atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang telah berulang kali dibantah pihak UGM dan aparat penegak hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)