Densus 88: Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Peledak

Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Metrotvnews.com/Yurike Budiman.

Densus 88: Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Peledak

Rahmatul Fajri • 9 November 2025 22:30

Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut terduga pelaku membawa tujuh peledak saat peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat, 7 November 2025. Hal ini ditemukan aparat gabungan saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Benar (tujuh peledak)" kata Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana saat dihubungi, seperti dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 9 September 2025.
 


Mayndra mengatakan dari tujuh peledak yang dibawa terduga pelaku, empat di antaranya meledak di dua lokasi. Sementara, ada tiga peledak yang tidak meledak dan sudah disita oleh pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Meski demikian, Mayndra belum merincikan terkait jenis peledak yang membuat 96 orang terluka tersebut.

Sebelumnya, terjadi ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 November 2025, sekira pukul 12.15 WIB. Menurut keterangan saksi, ledakan terjadi saat siswa dan guru sedang Salat Jumat di masjid di sekolah tersebut. 

Letusan pertama terdengar ketika khotbah sedang berlangsung. Disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.

Ledakan itu menyebabkan para korban mengalami beragam cedera. Termasuk luka bakar dan luka akibat serpihan, sekaligus menyulut kepanikan dari warga sekolah dan masyarakat sekitar.


Lokasi ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Dok. Media Indonesia.

Polisi menyebut terduga pelaku dugaan peledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara berinisial MF, 17. Ia akan mendapatkan perlindungan dan diproses sesuai hukum anak. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, MF dikategorikan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Ia mengatakan penanganan MF harus memenuhi prinsip perlindungan anak sesuai undang-undang.

“Polri menegaskan bahwa hak-hak anak tetap dijamin. Identitasnya tidak boleh dipublikasikan, dan perlakuan khusus harus dipenuhi,” ujar Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)