Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)
Achmad Zulfikar Fazli • 4 November 2025 21:03
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online (judol) berdasarkan putusan pengadilan. Dia menjelaskan tindakan ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judol yang akan dilakukan pemerintah.
“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 4 November 2025.
Menurut Yusril, perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat. Yakni, hanya dalam tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” ucap Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU itu.
Yusril menekankan judol merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, dan pemain judi dapat dihukum pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.
Menurut dia, semua jenis judi, baik konvensional maupun daring, merupakan tindak kejahatan. Sehingga, uang hasil judi dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.
“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tutur Yusril.
Baca Juga:
Pemuka Agama Diminta Bicara soal Bahaya Judol dalam Khotbah |
.jpeg)