Menko Yusril: Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judol

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Menko Yusril: Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judol

Achmad Zulfikar Fazli • 4 November 2025 21:03

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online (judol) berdasarkan putusan pengadilan. Dia menjelaskan tindakan ini menjadi terobosan baru dalam langkah pemberantasan judol yang akan dilakukan pemerintah.

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 4 November 2025.

Menurut Yusril, perampasan uang hasil kejahatan judol dapat dilakukan dengan proses acara cepat. Yakni, hanya dalam tujuh hari sesuai ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ini bagian dari upaya nyata negara dalam menegakkan kedaulatan hukum dan memberantas kejahatan ekonomi digital,” ucap Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Komite TPPU itu.

Yusril menekankan judol merupakan tindak kejahatan serius yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus memanfaatkan mekanisme hukum yang tersedia untuk menindak dan merampas hasil kejahatan tersebut.

Dia menjelaskan bandar judi hanya dapat dijerat pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP, dan pemain judi dapat dihukum pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 KUHP.

Menurut dia, semua jenis judi, baik konvensional maupun daring, merupakan tindak kejahatan. Sehingga, uang hasil judi dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana.

“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer dengan tujuan untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tutur Yusril.
 

Baca Juga: 

Pemuka Agama Diminta Bicara soal Bahaya Judol dalam Khotbah


Dia mengakui ketentuan Pasal 64–67 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jarang diterapkan secara optimal. Padahal, kata dia, pasal-pasal tersebut mendekati konsep perampasan aset hasil kejahatan yang berlaku di banyak negara maju.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” tegas Yusril.



Dia juga mengakui uang judi sering lolos dari pantauan karena menggunakan kripto dan dompet digital. Namun, dia meyakini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak akan kehilangan akal.

Dia menjabarkan PPATK berwenang memeriksa transaksi keuangan mencurigakan dan dapat meminta penyedia jasa keuangan, seperti bank atau lembaga pengirim uang lainnya, untuk menghentikan sementara transaksi yang diduga berasal dari hasil judol.

“Jika dalam 20 hari tidak ada keberatan dari pihak manapun, PPATK menyerahkan temuannya kepada penyidik. Dan bila dalam 30 hari pemilik uang tidak muncul, maka penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara,” jelas Yusril.

Hari ini, Yusril menghadiri acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025: Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan PPATK.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan pentingnya sinergisitas dan koordinasi antarinstansi di bawah Komite TPPU agar upaya pemberantasan judol dan pencucian uang dapat berjalan efektif, sekaligus berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres 88/2025 telah mengamanatkan 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Komite TPPU, dengan Menko Kumham Imipas sebagai ketuanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)