4 WNA Asal Tiongkok Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua

Tersangka penambangan emas ilegal di Kabupaten Keerom, Papua. Metro TV

4 WNA Asal Tiongkok Tersangka Tambang Emas Ilegal di Keerom Papua

11 September 2025 11:10

Jayapura: Polda Papua membongkar kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Keerom. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk empat warga negara asing asal Tiongkok dan dua warga negara Indonesia.
 
Keenam tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan aktivitas menambang emas ilegal di Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom. "Saat diamankan para tersangka tidak dapat menunjukkan surat izin usaha pertambangan yang sah," kata Dirreskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Gede Era Adhinata, Kamis, 11 September 2025.

Dari sembilan orang yang ditangkap, enam di antaranya kini resmi menjadi tersangka dengan peran masing-masing. Semantara, motif para tersangka yakni untuk menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan ilegal. Dari aktivitas ini, para tersangka mendapatkan 257 gram emas.
 

Baca: Polisi Kembali Bakar Alat Penambang Emas Ilegal di Tepi Sungai Kuansing Riau

Sebagai barang bukti, polisi menyita berbagai peralatan penambangan, satu unit alat berat jenis caterpillar pc 200, dokumen perusahaan, serta paspor dan KTP para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (?Tnus Yigibalom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)