Petugas Awasi Jalur Darat, Udara, dan Laut untuk Cegah Penyebaran PMK di Jateng

Petugas kesehatan hewan sedang melakukan pemeriksaan ternak dikirim menggunakan kapal laut. Dokumentasi/ Media Indonesia

Petugas Awasi Jalur Darat, Udara, dan Laut untuk Cegah Penyebaran PMK di Jateng

Media Indonesia • 16 January 2025 08:49

Semarang: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah masuk wilayah zona merah kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Pengawasan terhadap lalulintas (pergerakan) hewan ternak diperketat mulai di darat dan udara.

Tercatat kasus PMK pada ternak di Jawa Tengah sudah mencapai 4.082 tersebar di 759 desa/kelurahan, 264 kecamatan di 28 kabupaten/kota, sehingga masuk zona merah.

Sejak dini hari petugas gabungan melakukan pemeriksaan ternak yang masuk seperti perbatasan daerah Blora, Rembang, Sragen, dan Wonogiri, juga pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mencegah masuknya ternak terpapar PMK.

"Selain penutup dua pasar hewan, jika kita temukan ada hewan ternak terindikasi terpapar PMK, langsung diambil tindakan dengan putar balik untuk ke daerah asal," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (DP4) Blora, Endah Trisusanti, Kamis, 16 April 2024.
 

Baca: Kementan Tambah 2.500 Vaksin PMK untuk Peternak di Polewali Mandar
 
Sementara  Ketua Tim Karantina Hewan Badan Karantina Jawa Tengah, Pratiwi AW, mengatakan pengawasan ketat juga dilakukan di lima titik strategis merupakan pintu gerbang masuk di Jawa Tengah untuk mencegah perluasan PMK yakni Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Kendal, Bandara Ahmad Yani, Satpel Cilacap dan Bandara Adi Sumarmo. 

Pengawasan di lima titik tersebut menurut Pratiwi juga merupakan respons terhadap instruksi Kementerian Pertanian yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 38 tentang Pengendalian Penyebaran PMK, sehingga langkah ditempuh ini diharapkan dapat mencegah masuknya hewan ternak terpapar PMK ke daerah di Jawa Tengah 

"Kami berupaya memperkuat kewaspadaan terhadap potensi penularan virus ini, terutama pada pengiriman berbagai jenis ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, dan hewan peliharaan lainnya melalui jalur udara maupun laut," jelas Pratiwi.

Setiap hewan yang melintas di pelabuhan dan bandara akan diperiksa secara rinci sebelum dipindahkan ke Instalasi Karantina Hewan Karangroto, Kecamatan Genuk, Semarang untuk menjalani karantina selama 14 hari, kemudian setelah masa karantina, hewan-hewan tersebut akan divaksinasi dan diberikan sertifikat kesehatan hewan sebagai tanda persetujuan dari Barantan.

Sejak PMK kembali merebak pada akhir tahun 2024, Badan Karantina Indonesia Jawa Tengah telah memeriksa 2.621 ekor hewan ternak seperti domba, sapi dan kambing serta 15.257 ekor babi untuk memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut.

"Vaksinasi berulang setiap enam bulan juga diterapkan untuk mencegah penyebaran virus lebih lanjut dan memutus siklus penularannya," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)