Pemerintah Minta Sritex Tak Setop Kegiatan Operasional

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Pemerintah Minta Sritex Tak Setop Kegiatan Operasional

Husen Miftahudin • 16 January 2025 20:26

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, tidak serta merta menghentikan kegiatan operasional perusahaan.
 
"Ya tentu kita mengapresiasi hukum, namun pemerintah minta perusahaan itu tetap berjalan dan tidak ada penghentian operasional," kata Airlangga saat ditemui di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
 
Pemerintah, sambung Airlangga, saat ini telah meminta kepada pihak kurator maupun perbankan untuk melakukan pembicaraan. Selain itu, Airlangga menyebutkan hal yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah melindungi pekerja Sritex.
 
"Ya tentunya kalau going concern itu pekerjanya akan terlindungi," imbuhnya.
 

Baca juga: Wamenaker Ultimatum Kurator PT Sritex Soal Kepailitan


(Wamenaker Immanuel Ebenezer temui karyawan Sritex. Foto: dok Kemenaker)
 

Temui kurator selesaikan masalah Sritex

 
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menyelesaikan permasalahan Sritex.
 
"Itu masih kita monitor, belum ada sesuatu yang benar-benar secara ini bisa kita ini ya, jadi itu dinamika, kita lihat aja dulu. Kita sedang komunikasi ke Kemenko, jadi Sritex jangan ke Kementerian Ketenagakerjaan terus," ungkapnya.
 
Pemerintah, tambah Yassierli, berharap going concern Sritex tetap berjalan sesuai harapan. "Nanti kita lihat kendalanya di mana, solusinya seperti apa. Kita coba komunikasi bersama dengan pak Menko. Nanti coba kita komunikasi bersama," beber dia.
 
Yassierli juga mengungkapkan, pemerintah juga telah berhasil bertemu dengan kurator untuk penyelesaian masalah Sritex.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)