Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Nadiem Makarim bisa Bertambah

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung/Metro TV/Candra

Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Nadiem Makarim bisa Bertambah

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 17:28

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, di Kemendikbudristek. Sementara ini, negara merugi hampir Rp2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo mengatakan, kerugian negara itu bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung. Hitungan pasti menunggu berkas dari BPKP.

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 

Baca: Nadiem Ditetapkan Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)