Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 17:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, di Kemendikbudristek. Sementara ini, negara merugi hampir Rp2 triliun.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000,” kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
Nurcahyo mengatakan, kerugian negara itu bisa bertambah karena penyidikan masih berlangsung. Hitungan pasti menunggu berkas dari BPKP.
“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujar Nurcahyo.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca: Nadiem Ditetapkan Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun |