Nadiem Ditetapkan Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Nadiem Ditetapkan Tersangka, Kejagung: Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 17:11

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Kerugiaan negara lebih dari Rp1,98 triliun.

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 4 September 2025.

Nurcahyo menjelaskan, kerugian dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chrome book itu masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ungkap Nurcahyo.
 

Baca juga: 

Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: Allah akan Melindungi Saya!


Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini. Status hukum tersebut ditetapkan usai gelar perkara.

“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAMA (Nadiem Anwar Makarim),” kata Anang.

Nadiem mendatangi Kejagung untuk diperiksa ketiga kalinya dalam kasus tersebut. Ia datang didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. 

Anang menjelaskan, Nadiem telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025 dan Selasa, 15 Juli 2025.

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM,” ungkap Anang.

Dalam pemeriksaan itu, Kejagung telah mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop chrome book. Sebelum Nadiem, Kejagung menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya adalah anak buah Nadiem saat di Kemendikbud Ristek.

Adapun para empat tersangka itu adalah Direktur SMP Kemendikbud Ristek 2020-2021, Multyasha; Direktur SD Kemendikbud Ristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud Ristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)