Nadiem Makarim Dipastikan Hadiri Panggilan Kejagung Pagi Ini

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra

Nadiem Makarim Dipastikan Hadiri Panggilan Kejagung Pagi Ini

Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 07:43

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, pada hari ini. Nadiem dipastikan akan memenuhi panggilan.

“Hadir, jam 9,” kata pengacara Nadiem, Mohamad Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.

Jika ditotal, Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. Belum ada informasi pasti mengenai pertanyaan yang akan dicecarkan penyidik kepada eks Mendikbudristek itu.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
 

Baca Juga: 

Kejagung Perintahkan Kejari Ikut Menyidik Korupsi Chromebook


Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)