Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 September 2025 07:43
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek, pada hari ini. Nadiem dipastikan akan memenuhi panggilan.
“Hadir, jam 9,” kata pengacara Nadiem, Mohamad Ali, melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 September 2025.
Jika ditotal, Nadiem sudah tiga kali dipanggil Kejagung untuk mendalami perkara ini. Belum ada informasi pasti mengenai pertanyaan yang akan dicecarkan penyidik kepada eks Mendikbudristek itu.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).
Baca Juga:
Kejagung Perintahkan Kejari Ikut Menyidik Korupsi Chromebook |