Kejari Sleman Kembalikan Berkas Perkara Kecelakaan Mobil BMW ke Polisi

Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Kejari Sleman Kembalikan Berkas Perkara Kecelakaan Mobil BMW ke Polisi

Ahmad Mustaqim • 11 June 2025 17:41

Yogyakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas perkara kasus tersangka kasus kecelakaan pengemudi mobil BMW, CPP, 21, memerlukan perbaikan. Kejari Sleman mengembalikan berkas tersangka kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, ke kepolisian. 

"Hari ini (berkas) dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dihubungi, Rabu, 11 Juni 2025. 

Kejari Sleman menerima pelimpahan berkas dari Polresta Sleman pada 28 Mei 2025. Dalam kasus itu, tersangka CPP disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Agung mengatakan jaksa masih meneliti celah kekurangan berkas kasus sejak menerima pelimpahan tersebut. Kekurangan dalam berkas yang disusun penyidik tersebut diberikan catatan untuk dilengkapi. 

"Jaksa meneliti berkas untuk diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," ujarnya. 

Baca: 

Kasus Penggantian Pelat Mobil BMW Kecelakaan Mahasiswa UGM Naik Penyidikan


Setelah dikembalikan, Agung mengatakan, jaksa meminta berkas segera dilengkapi. Ia menyebut tak memberikan batas waktu perbaikan berkas tersebut. 

"(Pengembalian berkas hasil perbaikan) sesegera mungkin," ucapnya. 

Dalam kasus ini, pihak UGM telah memutuskan menonaktifkan status kemahasiswaan CPP, berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada. Sementara, pihak universitas tersebut juga membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Tim tersebut nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik pada yang bersangkutan. 

"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara  proses hukum tetap berjalan," kata Rektor UGM, Ova Emilia. 

Ova mengatakan Tim Komite Etik ini akan bekerja secepatnya melihat sejauh mana rentetan kasus tersebut terhadap aspek pelanggaran pasal Tata Perilaku Mahasiswa. Selain penonaktifan status kemahasiswaan, izin KKN CPP juga telah dicabut sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain itu, Polresta Sleman juga telah menaikkan status penanganan perkara penggantian pelat mobil BMW dalam kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)