Pengemudi BMW, CPP, tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UGM meninggal. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 11 June 2025 17:41
Yogyakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan berkas perkara kasus tersangka kasus kecelakaan pengemudi mobil BMW, CPP, 21, memerlukan perbaikan. Kejari Sleman mengembalikan berkas tersangka kecelakaan yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi, ke kepolisian.
"Hari ini (berkas) dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dihubungi, Rabu, 11 Juni 2025.
Kejari Sleman menerima pelimpahan berkas dari Polresta Sleman pada 28 Mei 2025. Dalam kasus itu, tersangka CPP disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Agung mengatakan jaksa masih meneliti celah kekurangan berkas kasus sejak menerima pelimpahan tersebut. Kekurangan dalam berkas yang disusun penyidik tersebut diberikan catatan untuk dilengkapi.
"Jaksa meneliti berkas untuk diberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi," ujarnya.
Baca:
Kasus Penggantian Pelat Mobil BMW Kecelakaan Mahasiswa UGM Naik Penyidikan |