Kepala Daerah Diajak Optimalkan Belanja Daerah Demi Dukung Pengembangan UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurahman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Kepala Daerah Diajak Optimalkan Belanja Daerah Demi Dukung Pengembangan UMKM

Naufal Zuhdi • 26 February 2025 12:06

Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak seluruh kepala daerah untuk menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, demi mendukung pengembangan UMKM di daerah masing-masing.
 
"Jika kita mengalokasikan 40 persen dari anggaran untuk belanja produk UMKM, maka sektor UMKM akan benar-benar tumbuh. Saya siap bersinergi dengan seluruh kepala daerah untuk mengawalnya," ujar Maman melalui keterangan resmi, Rabu, 26 Februari 2025.
 
Maman menilai, UMKM merupakan salah satu sektor strategis yang mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional, sehingga perlu melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah daerah.
 
Selain itu, Maman menambahkan keterlibatan daerah juga bisa disinkronkan dengan program Kementerian UMKM, yakni akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
 
"Kami ingin mendekatkan akses pembiayaan ke rakyat bentuk konkretnya adalah plafon bank daerah dibesarkan. Jadi keterlibatan bank-bank daerah dalam mendistribusikan KUR akan didorong," ujar Maman.
 

Baca juga: Dukung Ekonomi, UMKM Didorong Naik Kelas


(Ilustrasi UMKM. Foto: Freepik/Pikisuperstar)
 

Perkuat manajemen dan likuiditas

 
Namun, ia juga menekankan terdapat dua hal yang perlu diperhatikan oleh bank-bank daerah, yaitu memperkuat manajemen perusahaan dan likuiditas yang terjaga baik.
 
"Target UMKM holding sesederhana mengonsolidasikan. Misal pengrajin cinderamata dari berbagai daerah, diberikan model bisnis yang sama dan memproduksi produk yang sama," sebutnya.
 
"Tentu hal ini akan berimbas pada biaya produksi yang semakin rendah, sekaligus mengenalkan produk UMKM Indonesia ke pasar luar negeri," tegas Maman menambahkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)