Nekat parkir sembarangan, mobil wisatawan di Solo digembok. dok.Dishub Solo
Triawati Prihatsari • 2 April 2025 14:43
Solo: Sejumlah mobil wisatawan digembok Dishub Solo karena parkir sembarangan di kawasan Pasar Gede Solo, Rabu, 2 April 2025. Sebelumnya, pemilik mobil telah diberikan peringatan sebelum digembok.
"Sementara ini ada tiga mobil yang digembok, semua parkir di sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo. Kita sudah memberikan peringatan dengan pengeras suara selama 10 menit, agar pengendara memindahkan kendaraannya dari areal larangan parkir. Namun selama 10 menit itu tidak ada sopir kendaraan yang datang, sehingga tidak memindahkan kendaraannya, sehingga kita gembok," ujar Kasubag TU UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo Rohmadi Widiatmoko, di Solo, Rabu, 2 April 2025.
Menurutnya, lokasi tersebut sudah ada rambu larangan parkir. Namun pengemudi mobil masih nekat parkir.
Terkait itu, pemilik mobil melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Perda Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 86. Penggembokan sesuai Perda Kota Solo Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 89 ayat 1.
"Mobil kita berikan surat pemberitahuan pembayaran denda retribusi penggembokan. Setelah dibayar, kita lepaskan gembok tersebut. Dendanya Rp200 ribu," bebernya.
Di sisi lain, Kabid Lalulintas Dishub Solo Ari Wibowo menambahkan, pantauan lalulintas di Kota Solo padat terutama di titik-titik tempat wisata dan kuliner. Kendati demikian, pihaknya belum akan menerapkan rekayasa lalu lintas.
"Wisata kuliner yang terkenal di Kota Solo terpantau padat sekali, kawasan pusat perbelanjaan seperti Pasar Gede juga padat parkir maupun lalulintas. Kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed juga ramai dikunjungi masyarakat," terangnya.