Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV
Theofilus Ifan Sucipto • 28 February 2024 13:05
Jakarta: Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikritik. Pemberian itu dinilai melukai korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Langkah politik itu melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.
Halili mengatakan Jokowi lagi-lagi melanggar etika dengan memberikan pangkat itu. Jokowi seharusnya fokus memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang sedang mengalami kesusahan.
"Kesulitan ekonomi yang serius itu karena naiknya harga beras dan harga-harga sembako lainnya," papar dia.
Baca juga:
Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Bentuk Pengkhianatan Reformasi 1998 |