Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Melecehkan Korban Pelanggaran HAM

Presiden Jokowi memberikan pangkat Jenderal TNI (HOR) kepada Prabowo. Foto- Dok Metro TV

Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Melecehkan Korban Pelanggaran HAM

Theofilus Ifan Sucipto • 28 February 2024 13:05

Jakarta: Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberi pangkat kehormatan Jenderal TNI bagi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dikritik. Pemberian itu dinilai melukai korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Langkah politik itu melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan kepada Medcom.id, Rabu, 28 Februari 2024.

Halili mengatakan Jokowi lagi-lagi melanggar etika dengan memberikan pangkat itu. Jokowi seharusnya fokus memikirkan nasib sebagian besar rakyat yang sedang mengalami kesusahan.

"Kesulitan ekonomi yang serius itu karena naiknya harga beras dan harga-harga sembako lainnya," papar dia.
 

Baca juga: 

Pemberian Pangkat Kehormatan Jenderal untuk Prabowo Bentuk Pengkhianatan Reformasi 1998


Halili tidak habis pikir Kepala Negara justru sibuk mengambil langkah politik. Pemberian pangkat itu dinilai sarat pertimbangan dan kepentingan politik.

"Kami menuntut agar Jokowi mengevaluasi kembali pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo," ujar dia.

Prabowo resmi mendapatkan kenaikan pangkat secara istimewa di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024. Pangkat Prabowo naik dari Letnan Jenderal jadi Jenderal Kehormatan Bintang Empat. Jokowi memberikan langsung pangkat Jenderal TNI (HOR) tersebut kepada Prabowo.

"Saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi Rapat Pimpinan TNI-Polri, Rabu, 28 Februari 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)