KPU Diminta Ikuti Putusan MK Terkait Pencalonan Kepala Daerah

Komisi Pemilihan Umum. Medcom.id/Faisal Abdalla

KPU Diminta Ikuti Putusan MK Terkait Pencalonan Kepala Daerah

Achmad Zulfikar Fazli • 5 September 2024 19:18

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pemilihan Bupati (Pilbup) Kutai Kartanegara 2024. MK telah mengeluarkan putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 perihal masa jabatan kepala daerah.

"Yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menghasilkan putusan dengan amar putusan dalam Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023," kata Koordinator masyarakat sipli, Arifin Nur Cahyono, dalam surat somasi terbuka pada KPU dan Bawaslu, Jakarta, dilansir pada Kamis, 5 September 2024.

Arifin dan masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Komite Anti Korupsi Indonesia, dan Indonesia Development Monitoring itu menyampaikan somasi terbuka melalui aksi di depan Kantor KPU RI.

Arifin menyoroti putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah. MK, kata dia, menjelaskan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.

Arifin menilai dengan tegas MK menyatakan penjabat sementara termasuk Pj, Plt, maupun Pjs. MK tidak mendefinisikan lagi apa yang dimaksud dengan Pj, Plt, dan Pjs. 

Permasalahan ini juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan Ketua KPU RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu, 15 Mei 2024. 

Dengan salah satu poin yang disorot dalam draf PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum. Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

"Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum," kata Arifin.
 

Baca Juga: 

Pemprov Jatim Usulkan 14 Penjabat Sementara Isi Kekosongan Bupati/Wali Kota yang Ditinggal Pilkada


Dia menjelaskan Edi yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018-13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor: 131/13/B.PPOD.III /2017. "Edi kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019," ujar dia.

Arifin memastikan akan melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu RI dan DKPP jika dalam waktu 3 kali 24 jam, KPU tidak mengambil sikap terhadap pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kutai Kartanegara dengan menerapkan Putusan Nomor: 2/PUU-XXI/2023. 

Arifin menyampaikan pihaknya akan mengawal persoalan ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Partisipasi masyarakat merupakan salah satu aspek penting suatu demokrasi, karena masyarakat sebagai pemilih memiliki andil yang cukup besar dalam proses pemilihan umum. 

"Partisipasi masyarakat juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)