Pemprov Jatim Usulkan 14 Penjabat Sementara Isi Kekosongan Bupati/Wali Kota yang Ditinggal Pilkada

ilustrasi medcom.id

Pemprov Jatim Usulkan 14 Penjabat Sementara Isi Kekosongan Bupati/Wali Kota yang Ditinggal Pilkada

Amaluddin • 5 September 2024 16:52

Surabaya: Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah mengirimkan 14 nama calon penjabat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika disetujui, mereka nantinya akan  mengisi kekosongan posisi Bupati dan Wali Kota yang maju dalam Pilkada 2024.

"Nama nama sudah dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan," kata Adhy, di Surabaya, Kamis, 5 September 2024.

Adhy mengaku sudah memetakan daerah mana yang bupati atau wali kotanya ikut dalam Pilkada. Dari pemetaan itu, ditemukan ada 14 daerah yang ikut dalam Pilkada Tahun 2024. 

"Jika hanya kepala daerahnya saja yang maju Pilkada 2024, maka otomatis wakilnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Namun, jika kedua ikut mencalonkan maka disiapkan Pjs," ujarnya. 

Adhy menjelaskan, begitu wali kota/bupati dan wakilnya yang maju sebagai bakal calon kepala daerah kemudian ditetapkan calon kepala daerah maka wajib cuti. Kemudian ditunjuk Pjs yang merupakan Pejabat Tinggi Pratama dari pemerintah provinsi ataupun pusat.
 

Baca: RSUD Sleman Serahkan Hasil Tes Kesehatan Paslon ke KPU

"Pilkada secara aturan begitu ditetapkan dan masuk masa kampanye khusus bupati/wali kota/gubernur harus cuti dan ditugaskan Pjs dari pejabat tinggi pratama dari provinsi maupun Kemendagri/pusat," katanya.

Lebih lanjut Adhy menjelaskan jika yang maju hanya salah satu, maka secara otomotis wakilnya menjadi Plt kepala daerah. "Kalau yang mencalonkan salah satu, maka salah satunya menjadi Plt. Kalau dua-duanya mencalonkan maka ditunjuk Pjs," jelasnya. 

Sementara masa jabatan Pjs, Adhy menyebut ada dua mekanisme. Jika kepala daerah yang mencalonkan diri masih punya masa jabatan sampai selesai hari pemungutan suara 27 November 2024, maka jabatan Pjs berakhir. 

Tetapi bila jabatan kepala daerah berakhir, maka Pjs berlanjut hingga penetapan kepala daerah pemenang Pilkada 2024. Kata dia, pasca putusan MK nomor 60 dan 70, dianggapnya berpengaruh pada konstelasi politik di daerah, khususnya dalam pencalonan. 

"Pjs sampai 27 November, kalau masa kampanye selesai bisa melanjutkan jabatannya selagi masa jabatannya ada. Sementara jika masa jabatannya selesai, maka Pjs lanjut sampai penetapan," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)