Ilustrasi pengadilan/Medcom.id
Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Segera Diadili
Siti Yona Hukmana • 29 August 2024 19:31
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka RR, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021. Berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pelimpahan tahap II ini untuk proses persidangan kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Tahun 2020-2023. "Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa 27 Agustus 2024, atas tersangka RR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Agustus 2024
| Baca: Adik Bos Sriwijaya Air Segera Diadili dalam Kasus Korupsi Timah |
RR akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama dua puluh hari ke depan. Setelah dilakukan tahap II, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Harli membeberkan peran RR dalam rasuah ini. Menurutnya, RR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau periode Juni 2019-Juli 2021 pada Tahun 2021 telah dengan sengaja secara melawan hukum menyalagunakan kewenangan dengan mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.
"Serta dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk mencabut izin gudang berikat meski mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula yang tidak sesuai dengan izinnya," beber Harli.
Perbuatan RR membuat PT SMIP menerima fasilitas Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan (melawan hukum). Kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tersangka RR dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.