Ilustrasi aset kripto bitcoin. Foto: Unsplash.
Fetry Wuryasti • 11 April 2024 14:37
Jakarta: PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.
Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.
Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima-GOTO Group), dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX. Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50 persen total trading volume transaksi kripto di Indonesia.
"Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55,26 triliun atau naik 113,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25,94 triliun," kata Direktur Utama CFX Subani, Kamis, 11 April 2024.
CFX mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.
Baca juga: Pasar Kripto Indonesia Melonjak Signifikan, Transaksi Capai Rp30 Triliun di Februari 2024 |