Kemenhub Minta Bus Angkutan Mudik Dilengkapi Sabuk Pengaman

Bus angkutan mudik ilustrasi. Dok Pemprov DKI.

Kemenhub Minta Bus Angkutan Mudik Dilengkapi Sabuk Pengaman

Candra Yuri Nuralam • 14 April 2024 13:15

Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pengelola bus untuk tidak melupakan penggunaan sabuk pengaman. Alat keselamatan itu penting untuk meminimalisasi fatalitas jika kecelakaan terjadi.

"Setiap mobil bus yang akan digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor wajib melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 April 2024.

Hendro juga meminta seluruh penyalur jasa bus transportasi menyiapkan sabuk pengaman untuk penumpangnya. Peringatan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor.

“Jenis dan spesifikasinya harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Hendro.
 

Baca juga: Kemenhub Catat Lebih dari 908 Ribu Orang Kembali setelah Mudik Lebaran

Kemenhub mengingatkan adanya sanksi bagi penyalur jasa bus transportasi yang mengabaikan aturan sabuk pengaman. Hukuman paling parah yakni kendaraannya dinyatakan tidak lulus uji berkala.

"Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan," ujar Hendro. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)