Syarat LHKPN Diusulkan untuk Jaring Capim KPK Berkualitas

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana/MI/Susanto

Syarat LHKPN Diusulkan untuk Jaring Capim KPK Berkualitas

Candra Yuri Nuralam • 5 June 2024 12:36

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan syarat kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dalam seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panitia seleksi (pansel) diharap menimbang saran itu.

“ICW mendorong Panitia Seleksi Komisioner dan Dewan Pengawas KPK untuk meletakkan syarat kepatuhan LHKPN sebagai indikator pertama dalam melakukan proses seleksi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.

Dengan syarat LHKPN, capim KPK mesti menyertakan dokumen itu jika mau melamar. Kalau tidak, otomatis dicoret.

“Bila ditemukan ada yang tidak patuh, maka Panitia Seleksi harus mengugurkan kandidat tersebut,” ujar Kurnia.
 

Baca: Hindari Calon Titipan, Pansel KPK Diminta Independen

Saran itu dinilai penting terlaksana. Sehingga, memastikan semua kandidat memiliki integritas tinggi dan mematuhi aturan.

“Hal ini penting sebagai komitmen Panitia Seleksi untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewan Pengawas mendatang,” terang Kurnia.

Pejabat yang tidak patuh dengan LHKPN dinilai sudah bermasalah oleh ICW. Meski aturan receh, penyerahan dokumen kekayaan itu merupakan kewajiban jika mengacu pada undang-undang.

“Jika pendaftar tidak patuh (baik terlambat atau tidak melapor) LHKPN, maka sudah barang tentu integritas calon tersebut bisa dipandang bermasalah. Lagipun, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap penyelenggara negara memang diwajibkan patuh melaporkan LHKPN,” ucap Kurnia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)