Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 5 June 2024 19:32
Jakarta: R, 22, mengaku diancam oleh pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya MR, 5. Pengakuan itu tengah didalami polisi.
"Sedang dilakukan pemeriksaan di labfor untuk mengetahui apakah benar wanita R ini di bawah paksaan atau tidak mengirimkan video tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek dua handphone R di laboratorium forensik (labfor). Meski diduga menjadi korban pengancaman, R telah berstatus tersangka.
"Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi yang bersangkutan sudah mentransmisikan, mengirimkan video ke Facebook messenger ke IS," ujar Hendri.
Hendri memastikan pihaknya juga mendalami pemilik akun FB Icha Shakila. Sebab, dia memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana, baik pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, pasti kami kembangkan. Dengan melihat barbuk yang ada, kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama mengecek device-device HP atau mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ujar Hendri.
Baca Juga: Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Ditangkap Polisi |