Polisi Dalami Dugaan Pengancaman Terhadap Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangerang

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Dalami Dugaan Pengancaman Terhadap Ibu Lecehkan Anak Kandung di Tangerang

Siti Yona Hukmana • 5 June 2024 19:32

Jakarta: R, 22, mengaku diancam oleh pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya MR, 5. Pengakuan itu tengah didalami polisi.

"Sedang dilakukan pemeriksaan di labfor untuk mengetahui apakah benar wanita R ini di bawah paksaan atau tidak mengirimkan video tersebut," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek dua handphone R di laboratorium forensik (labfor). Meski diduga menjadi korban pengancaman, R telah berstatus tersangka.

"Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi yang bersangkutan sudah mentransmisikan, mengirimkan video ke Facebook messenger ke IS," ujar Hendri.

Hendri memastikan pihaknya juga mendalami pemilik akun FB Icha Shakila. Sebab, dia memiliki peran yang cukup sentral dalam rangkaian tindak pidana, baik pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pornografi, dan perlindungan anak.

"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, pasti kami kembangkan. Dengan melihat barbuk yang ada, kita akan lakukan pemeriksaan dengan menggunakan labfor digital yang kita miliki, terutama mengecek device-device HP atau mendalami akun IS yang terlibat dalam perkara ini," ujar Hendri.
 

Baca Juga: 
Ibu Muda yang Viral Lecehkan Anak Ditangkap Polisi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan semula R tidak berencana melakukan tindak asusila dengan anak kandungnya. Awalnya, R diminta beradegan dengan suaminya oleh pemilik akun FB Icha Shakila.

"Awalnya pemilik akun Icha Shakila meminta tersangka R merekam hubungan badan dengan suaminya namun ditolak karena sedang tidak ada di rumah," kata Ade Ary mengutip hasil pemeriksaan terhadap R, Senin, 3 Juni 2024.

Setelah diketahui R tidak bersama suaminya di rumah, pemilik akun media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila meminta melakukan adegan asusila dengan anaknya. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan R.

R sempat menolak untuk melakukan perbuatan asusila tersebut dengan anaknya. Namun, R mengaku diancam.
 
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik, kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," jelas Ade.

Pengakuan R masih didalami. Polisi tidak serta-merta menerima keterangan tersangka. Ibu muda itu juga sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Dia dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)