Soal HGU di IKN 190 Tahun, Jokowi: Demi Tarik Investor

Ilustrasi IKN Nusantara. Foto: Dokumen Kementerian PUPR

Soal HGU di IKN 190 Tahun, Jokowi: Demi Tarik Investor

Annisa ayu artanti • 16 July 2024 16:03

Jakarta: Presiden Joko Widodo angkat suara mengenai isu terkait pemberian Hak Guna Usaha bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun.

Saat ditanyai perihal itu, Jokowi mengatakan, memberikan HGU itu sudah sesuai dengan Undang-Undang.

"Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada," kata ketika ditemui sebelum berangkat untuk kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
 
Baca juga: 

Tak Perlu Buru-buru, Pemerintah Semestinya Bertahap Bangun IKN

Tujuan pemberian HGU

Jokowi juga mengatakan, tujuan pemberian HGU itu agar Otoritas IKN (OIKN) dapat menarik minat investor.

"Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri," jelas dia.

Jokowi menekankan, pembangunan kota baru Nusantara itu tidak bisa mengandalkan APBN saja, melainkan perlu juga pendanaan dari luar.

APBN, lanjut dia hanya akan membangun kawasan inti yaitu pemerintahan saja. Selain itu pembangunan fasilitas pendukungnya dia berharap dengan investor.

"Karena yang dibangun dari APBN itu hanya kawasan inti yaitu kawasan pemerintahan, yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri," jelas dia. (Ayu Yunia Harsari)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)