Ilustrasi--PSU dilakukan di TPS 03 Desa Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Medcom • 19 July 2024 15:06
Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta membaca peluang terulangnya pelanggaran Pemilu 2024 pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Yogyakarta. Ada berbagai jenis pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Berdasarkan rekap laporan dan temuan tindak pidana Pemilu 2024, beberapa potensi tindak pidana pemilu yang perlu diantisipasi dalam pemilihan mendatang antara lain perusakan alat peraga kampanye (APK), penggunaan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah, serta money politic," kata Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Jumat, 19 Juli 2024.
Ia mengatakan selama tahapan Pemilu 2024 terdapat 6 laporan dan 1 temuan tindak pidana Pemilu di Kota Yogyakarta. Menurut dia, kendala utama dalam penanganan laporan dan temuan tindak pidana pemilu yakni tidak terpenuhinya syarat formil dan materiil sehingga laporan dan temuan tidak dapat diregistrasi atau dihentikan.
"Kendala lain yang dihadapi dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu adalah keterbatasan waktu serta adanya perbedaan pandangan terkait dengan unsur pasal serta perbedaan tafsir dalam internal Sentra Gakkumdu," kata dia.
| Baca juga: Hanya 31% Pemilih Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Padang |