ilustrasi medcom.id
Hendrik Simorangkir • 15 August 2024 14:23
Tangerang: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan itu diberikan jika tidak ada atau hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Kota Tangerang.
"Mekanismenya kalau hanya tidak ada mendaftar atau cuma 1 pasangan calon, kita perpanjang selama 3 hari setelah 29 Agustus 2024," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024.
"Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB," sambungnya.
Baca: 3.162 Warga Meningal Dunia di Kudus Masuk Daftar Pemilih |