KPU Kota Tangerang Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Hanya Terdapat 1 Paslon

ilustrasi medcom.id

KPU Kota Tangerang Perpanjang Waktu Pendaftaran Jika Hanya Terdapat 1 Paslon

Hendrik Simorangkir • 15 August 2024 14:23

Tangerang: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, pihaknya bakal memperpanjang masa pendaftaran bagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota. Perpanjangan itu diberikan jika tidak ada atau hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Kota Tangerang.

"Mekanismenya kalau hanya tidak ada mendaftar atau cuma 1 pasangan calon, kita perpanjang selama 3 hari setelah 29 Agustus 2024," ujarnya, Kamis, 15 Agustus 2024.

"Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB," sambungnya.
 

Baca: 3.162 Warga Meningal Dunia di Kudus Masuk Daftar Pemilih

Menurut Rustana, pemberian perpanjangan waktu bagi pasangan calon itu, saat imi sudah dalam pembahasan di KPU RI, dan akan diperkuat dengan pedoman teknis yang bakal diturunkan ke tiap provinsi dan kota/kabupaten.

"Pedoman teknis kami itu belum keluar, karena menunggu waktu serentaknya, dan perpresnya baru ditandatangani. Kita saat ini sedang berlangsung rakor pencalonan sebenarnya di KPU RI," katanya.

Seperti diketahui, masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Hingga kini, di Kota Tangerang ada dua pasangan calon yang telah diusung oleh partai politik untuk menjadi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)