Kehancuran akibat serangan udara Israel di Jalur Gaza. (AP)
Den Haag: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) didesak lima negara untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang Israel di wilayah Palestina di Jalur Gaza, yang sejak bulan lalu telah menewaskan ribuan orang.
Lima negara yang mendesak ICC tersebut adalah Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti
Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pada hari Jumat bahwa kelima negara, yang masing-masing merupakan anggota ICC, telah mengupayakan penyelidikan atas "situasi di negara Palestina."
Khan mengatakan bahwa penyelidikan atas peristiwa di Gaza dan Tepi Barat sejak Maret 2021 kini "meluas ke peningkatan permusuhan dan kekerasan sejak serangan yang terjadi pada Oktober 2023."
Baru-baru pergi ke titik persimpangan antara Gaza dan Mesir, Khan mengatakan timnya telah mengumpulkan "sejumlah besar bukti" tentang "beberapa insiden terkait" dalam perang Israel-Hamas. Ia menyerukan dikumpulkannya lebih banyak bukti untuk diserahkan ke ICC.
"Saya juga akan melanjutkan upaya saya untuk mengunjungi negara Palestina dan Israel untuk bertemu para penyintas, mendengar dari organisasi masyarakat sipil dan terlibat dengan rekan-rekan nasional yang relevan," sebut Khan, seperti dilansir dari laman TRT World, Sabtu, 18 November 2023.
"Saya menyerukan kepada semua aktor terkait untuk memberikan kerja sama penuh dengan kantor saya," tambah Khan – meski Israel bukan anggota ICC.
Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan mengatakan pihaknya mendesak sesama anggota ICC untuk bergabung dalam rujukan melakukan penyelidikan.
"Afrika Selatan tetap berkomitmen untuk mengakhiri impunitas atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida, dan diharapkan situasi di Palestina akan diprioritaskan oleh ICC untuk memberikan keadilan kepada para korban kejahatan berat ini," tegasnya.
Kejahatan Perang
Di saat para pengacara untuk keluarga korban tewas warga Palestina di Gaza yang mendorong tindakan ICC, keluarga para sandera Israel juga menuntut Khan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Hamas.
"Penyelidikan sedang berjalan," kata Francois Zimeray, pengacara sembilan keluarga, kepada kantor berita AFP setelah pertemuan tersebut.
Ia mengaku telah menyerahkan berkas atas nama beberapa keluarga yang menginginkan dikeluarkannya surat perintah untuk kejahatan perang dan genosida. Setiap orang atau kelompok dapat meminta ICC, namun tidak berkewajiban untuk menangani suatu kasus.
Meski Israel bukan negara pihak ICC, Zimeray mengatakan: "Kami memiliki warga Israel yang mempercayai pengadilan, serta percaya pada ketulusan jaksa dan profesionalisme timnya."
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Perang Israel di Gaza sejak 7 Oktober telah menewaskan sedikitnya 12.000 warga Palestina, 5.000 di antaranya anak-anak dan 3.300 wanita.
Sementara jumlah korban tewas di Israel mencapai 1.200, menurut Tel Aviv, yang merevisi jumlah korban jiwa dari sebelumnya 1.400.
Baca juga:
Layanan Komunikasi Gaza Terputus Total!