Ilustrasi
Media Indonesia • 12 September 2024 16:11
Denpasar: Bawaslu Bali menemukan ketidaksinkronan data pemilih terkait dengan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pasca-pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ketidaksinkornan data pemilih tersebut terjadi di semua kabupaten/kota se-Bali.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyebutkan ketidaksinkronan itu ada yang selisihnya kurang dan ada juga yang kelebihan. Seperti di Kabupaten Badung ditemukan selisih (kurang) 9 pemilih, di Kabupaten Jembrana selisih kurang 1 pemilih, Karangasem selisih kurang 6 pemilih, Gianyar kurang 7 pemilih.
Sementara di kabupaten lainnya ditemukan selisih kelebihan pemilih, seperti di Kota Denpasar ada 14 pemilih, Tabanan 246 pemiih, Buleleng kelebihan 37 pemilih, Bangli lebih 2 pemilih, dan di Kabupaten Klungkung seleisih kelebihan 10 pemilih.
Ariyani menjelaskan, mekanisme dalam menentukan jumlah data yang digunakan untuk penentuan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dengan cara jumlah data dari Daftar Pemilih (pemilih sebelum coklit) ditambah dengan jumlah data pemilih baru, dan dikurangi dengan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi Tertinggi |