Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 8 September 2024 17:17
Jakarta: Kehadiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dinilai mendukung penguatan rekrutmen dan kaderisasi partai politik untuk pencalonan kepala daerah (cakada). Hal ini disampaikan Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
“Putusan Nomor 60 Tahun 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” kata Fadli dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia, Minggu, 8 September 2024.
Fadli memandang putusan MK tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah. Pasalnya, MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Dengan demikian, kata Fadli, partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Melainkan, bisa menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik.
“(Putusan MK) juga meminimalisir potensi calon tunggal,” kata Fadli.
Baca juga: RK-Suswono Bakal Sowan ke Anies Baswedan |