Presiden Prabowo Resmi Umumkan PPN 12%, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Setpres.

Presiden Prabowo Resmi Umumkan PPN 12%, Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Arga Sumantri • 31 December 2024 18:24

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa kategori mewah.

"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucap Presiden Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember 2024. 

Presiden Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku terhadap barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah. Ia mencontohkan, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, dan lainnya. 

"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022," ungkap Kepala Negara.

Presiden Prabowo mengatakan penaikan PPN bertahap yang terjadi selama beberapa tahun terakhir dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Presiden menegaskan setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakayat serta mendorong pemerataan ekonomi.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ujar dia.
 

Baca juga: Prabowo: Kementerian dan Lembaga Jangan Ganggu Menkeu

Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus senilai Rp38, 6 triliun. Anggaran ini dipakai antara lain untuk diskon 50 persen pelanggaan listrik dengan daya 2200 volt, pembiayaan industri padat karya, serta insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

"Bebas PPH bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun. Paket stimulus ini nilainya Rp38,6 triliun," ujarnya.

Kemudian, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang sebelumnya bebas PPN dipastikan masih tetap berlaku. Seperti kebutuhan pokok, beras, ikan, telur, jasa pendidikan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum, dan lainnya.

"Pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)