Presiden Prabowo Subianto. Foto: Dok Setpres.
Arga Sumantri • 31 December 2024 18:24
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. PPN 12 persen hanya diterapkan untuk barang dan jasa kategori mewah.
"Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ucap Presiden Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, 31 Desember 2024.
Presiden Prabowo menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku terhadap barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah kena PPN barang mewah. Ia mencontohkan, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah sangat mewah, dan lainnya.
"Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang berlaku sejak tahun 2022," ungkap Kepala Negara.
Presiden Prabowo mengatakan penaikan PPN bertahap yang terjadi selama beberapa tahun terakhir dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi. Presiden menegaskan setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakayat serta mendorong pemerataan ekonomi.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja untuk kesejahteraan rakyat," ujar dia.
Baca juga: Prabowo: Kementerian dan Lembaga Jangan Ganggu Menkeu |