164 ASN Kabupaten Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan

Ilustrasi--Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto ditahan KPK, diduga terkait jual beli jabatan. (Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam)

164 ASN Kabupaten Pemalang Terlibat Jual Beli Jabatan

Media Indonesia • 12 October 2023 11:41

Pemalang: Buntut kasus korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, membuat ratusan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditampar sanksi. Sanksi yang diberikan mulai dari turun jabatan hingga pemberhentian.

Hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan instansi terkait diketahui sebanyak 164 ASN eselon IV, III, dan II di lingkungan Pemkab Pemalang terlibat dalam jual beli jabatan. Sebanyak 69 ASN di antaranya diberikan sanksi berat sampai pemberhentian dari jabatannya. 

"Mereka telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sanksi sesuai kadar pelanggarannya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang pada Rabu, 11 Oktober," kata Bupati Pemalang Mansur Hidayat, Kamis, 12 Oktober 2023.

Mansur mengatakan sebelum memberikan sanksi, tim pemeriksa Provinsi Jawa Tengah yang terdiri atas Sekda Kabupaten, Sekda Propinsi dan Inspektorat telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Seperti pejabat eselon II dilakukan oleh tim dari provinsi dan eselon III dan IV diperiksa tim dari kabupaten.

Hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Mansur, dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pada Jumat, 6 Oktober 2023, salinan SK tersebut turun dilanjutkan penyerahan SK kepada yang bersangkutan. 

Mansur mengatakan berdasarkan keterangan dari BKD Pemalang menyebutkan kasus ini berangkat dari kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap ASN di lingkungan Pemkab Pemalang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Meilikhah)