Tantangan Rehabilitasi Pengguna Narkoba, 1 Orang Habiskan Rp60 Juta

BNN. Foto: Medcom.id

Tantangan Rehabilitasi Pengguna Narkoba, 1 Orang Habiskan Rp60 Juta

Siti Yona Hukmana • 8 December 2024 08:45

Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom mengungkap tantangan besar dalam merehabilitasi pengguna narkoba. Yakni, setiap seorang pengguna bisa memakan biaya puluhan juta dalam 6 bulan.

Marthinus mengatakan biaya rehabilitasi per orang tergantung tingkat ketergantungan pada narkoba. Maka itu, setiap pengguna memiliki klasifikasi-klasifikasi khusus dalam perawatannya.

“Mulai dari pendekatan intervensi 3 bulan untuk yang sedang, kemudian yang berat itu 6 bulan. Sementara, indeksnya itu bisa per orang dalam 6 bulan itu sampai Rp60 juta," kata Marthinus dalam keterangannya dikutip Minggu, 8 Desember 2024.

Marthinus mengaku telah melaporkan kendala dalam rehabilitasi ini kepada Menko Polkam Budi Gunawan selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba. Pembahasan rehabilitasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) kementerian lembaga yang tergabung dalam desk tersebut pada Kamis, 5 Desember 2024.

Sehingga, seluruh kementerian lembaga yang tergabung dalam deks tersebut, sepakat mencari solusi mengenai keterbatasan biaya untuk ditindaklanjuti. Sebab, kebutuhan rehabilitasi telah diamanatkan dalam undang-undang.
 

Baca juga: 

Kepala BNN Perkuat Intelijen untuk Jaga Perbatasan dari Peredaran Narkoba


"Karena undang-undang kita mengamanatkan kepada negara, dalam hal ini stakeholder terkait dalam penegakan hukum dan rehabilitasi narkoba ini untuk memberikan intervensi kesehatan secara gratis," terang perwira tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sudah 469 pengguna narkoba diberikan program rehabilitasi dalam sebulan sejak 4 November-4 Desember 2024. Hal ini bentuk keseriusan Polri dalam penanganan narkoba terhadap pengguna.

"Kemudian juga kita melaksanakan kegiatan rehabilitasi. Ada 469 orang pengguna narkoba yang saat ini kami lakukan rehabilitasi," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Pemberian rehabilitasi ini dilakukan berdasarkan penilaian atau asssment dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan diputuskan oleh pengadilan. Program rehabilitasi disebut sebagai upaya untuk mengurangi jumlah napi narkoba yang dilaporkan mayoritas berasal dari pengguna dan pengedar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)