Pemprov DKI Segera Lakukan Penataan Data KTP

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Pemprov DKI Segera Lakukan Penataan Data KTP

Media Indonesia • 24 February 2024 06:46

Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota. Bagi warga yang alamatnya tak sesuai dengan domisili saat ini, maka KTP miliknya akan dibekukan.

Pengumuman ini disampaikan lewat akun resmi Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, @disdukcapiljakarta. Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, penataan data kependudukan ini akan dimulai pada Maret 2024. 

"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah/terkendala," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
 

Baca juga: 

Pemprov DKI Distribusi 15 Ribu Ton Beras untuk Warga Jabodetabek



Bagi warga yang ingin melakukan pengecekan NIK, bisa mengakses situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/. Lebih lanjut, kata Budi, apabila ada ketidaksesuaian laporan, bisa menghubungi kantor lurah sesuai alamat dalam KTP serta membawa data pendukung seperti surat RT atau RW setempat.

Rencana kebijakan ini sudah sempat disampaikan pada Mei 2023 lalu. Saat itu, tersebar pesan berantai pada aplikasi pesan singkat WhatsApp mengenai penonaktifan KTP itu bakal dilakukan pada Juni 2023. (Mohamad Farhan Zhuhri)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)