Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 24 February 2024 06:46
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penataan data kependudukan warga Ibu Kota. Bagi warga yang alamatnya tak sesuai dengan domisili saat ini, maka KTP miliknya akan dibekukan.
Pengumuman ini disampaikan lewat akun resmi Instagram Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, @disdukcapiljakarta. Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, penataan data kependudukan ini akan dimulai pada Maret 2024.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah/terkendala," ujar Budi dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Februari 2024.
Baca juga:
Pemprov DKI Distribusi 15 Ribu Ton Beras untuk Warga Jabodetabek |