914 Laporan Pelanggaran Diterima Jaga Pemilu

Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani

914 Laporan Pelanggaran Diterima Jaga Pemilu

Theofilus Ifan Sucipto • 26 March 2024 15:40

Jakarta: Jaga Pemilu mengantongi 914 laporan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mayoritas laporan terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Dari 914 kasus yang dilaporkan, kami memverifikasi dan menyarin menjadi 658 kasus. Dari 658 kasus, 210 kasus sudah dilaporkan ke Bawaslu," kata Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.

Jaga Pemilu menglasifikasikan laporan-laporan itu ke sembilan jenis pelanggaran. Rincian klasifikasi yakni keluhan soal pencalonan, netralitas aparat, dan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta pemilu hingga partai politik.
 

Baca: 181 Petugas Pemilu Meninggal Dunia

"Keempat, politik uang seperti pemberian imbalan berupa uang, barang, dan sembako," ujar dia.

Pelanggaran lainnya terkait intimidasi saat kampanye dan masa tenang. Berikutnya, pelanggaran saat kampanye dan masa tenang, pelanggaran rekapitulasi suara, serta terkait Sirekap KPU.

"Terakhir, pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu," jelas dia.

Dari jumlah tersebut, kata Luky, jenis pelanggaran terbanyak ialah masalah Sirekap dengan 24 persen. Kemudian 23 persen soal pelanggaran prosedural, dan 18 persen soal netralitas.

"Sebanyak 13 persen laporan terkait politik uang dan masing-masing delapan persen soal pelanggaran kampanye dan anomali rekapitulasi suara," ucap Luky.

Pengumpulan data Jaga Pemilu dilakukan periode 29 Agustus 2023 hingga 16 Maret 2024. Laporan diterima dengan cara menerjunkan 1.984 relawan yang bertugas di 1.127 tempat pemungutan suara (TPS).

Jaga Pemilu juga menerima laporan dari masyarakat melalui laman jagapemilu.com. Seluruh laporan diverifikasi dengan pemberitaan di media massa dan media sosial.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)