Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. MI/Susanto
Media Indonesia • 24 March 2024 07:56
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar memperbaiki hak politik penyandang disabilitas. Perbaikan bisa dilakukan saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, hal ini diawali dengan pendataan administrasi secara lebih baik. Sehingga dapat memberikan akses dan alat bantu bagi pemilih kalangan disabilitas.
"Ke depan, masukan kepada KPU dalam masalah seperti ini perlu berbicara bagaimana proses pemungutan suara yang bisa diakses bagi para penyandang disabilitas dimulai dari data administratif. Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) bisa mengecek seluruh pemilih yang ada, termasuk bagi penyandang disabilitas," ungkap Bagja, Minggu, 24 Maret 2024.
Bagja mengatakan, dengan adanya sensus yang dilakukan KPU setiap lima tahun sekali, maka perlu adanya perbaikan data. Hal ini juga perlu diikuti pengembangan kualitas pelayanan jajaran KPU.
“Dengan adanya KPU bisa melakukan sensus lima tahun sekali, sehingga perlu adanya bimbingan teknis yang memadai termasuk dalam memerhatikan penyandang disabilitas lebih baik kembali," tuturnya.
Baca juga:
Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Bawaslu Siapkan Dalil Kuantitatif dan Kualitatif |