Ilustrasi. Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 18 November 2024 09:56
Jakarta: Polri diminta mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Aturan itu mengatur pidana bagi aparat TNI-Polri dan pejabat yang tidak netral dalam pilkada.
"Iya, putusan MK itu harus dimaknai sebagai satu aturan yang sifatnya normatif. Lepas nanti operasionalnya oleh KPU dibikinkan PKPU ataukah tidak, tapi secara normatif itu harus dipatuhi. Itu makna yang paling penting," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi, Senin, 18 November 2024.
Anam memastikan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian terhadap Pilkada Serentak ini. Bahkan, dia mengaku baru saja kembali dari Polda Jawa Timur, Sampang, dan Polres Malang Raya meliputi Malangkota, Kabupaten, dan Batu.
"Guna memastikan bahwa tidak boleh terlibat secara aktif fasilitasi dan sebagainya dalam konteks Pilkada itu," ujar mantan Anggota Komnas HAM itu.
Anam mengatakan pihaknya mengecek netralitas dan independensi aparat Kepolisian. Termasuk pengamanan logistik dan sebagainya untuk kesiapan Pilkada.
Anam menyebut Kompolnas sangat mendukung putusan MK. Bahkan, putusan MK tersebut dijadikan sebagai satu instrumen untuk melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Pilkada, khususnya berkaitan dengan Kepolisian.
"Nah, oleh karenanya dengan putusan yang norma yang sangat terang benderang, sangat jelas ini, walaupun sebelum-sebelumnya sudah ada gitu ya, nah ini harus menjadi komitmen bersama teman-teman kepolisian untuk menyelenggarakan Pilkada dengan cara yang netral, independen, profesional," ungkap anggota lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Terakhir, Anam menegaskan polisi yang melanggar norma dalam putusan MK harus diproses. Diq mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersama-sama dengan Kompolnas mengawasi penyelenggaran pemilu ini, khususnya untuk kepolisian.
MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 sudah mengubah norma Pasal 188 UU Pilkada dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota
TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:
"Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta."