Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 21 November 2024 20:31
Jakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid VI diminta bersikap tegas dengan mundur dari instansi asalnya. Hal ini dinilai penting agar kemungkinan loyalitas ganda di Lembaga Antirasuah tidak terjadi.
“Jika hanya mundur dari jabatan seperti yang tertuang dalam Pasal 29 huruf i UU KPK, bukan tidak mungkin mereka akan punya loyalitas ganda. Akibatnya, setiap tindakan yang nanti mereka ambil akan bias dengan kepentingan institusi asal,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.
Diky mengatakan empat dari lima pimpinan KPK jilid VI merupakan penegak hukum. Sementara, kasus korupsi di lingkup penegak hukum turut menjadi objek penindakan Lembaga Antirasuah.
“Sebagai catatan, Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK menjelaskan bahwa salah satu subjek dari proses hukum yang ditangani oleh KPK adalah aparat penegak hukum,” ujar Diky.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua KPK, Setyo Budiyanto Janji Amanah |