Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 16 May 2024 14:19
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) memberikan pendapatnya soal konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG. Menurut dia, sikap itu perlu diambil.
“Oh iya, tentu, tentu, artinya prudence, tetap, ya ada, ada,” kata Kalla di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan bahwa PT Pertamina (Persero) tidak melakukan mitigasi risiko yang menjadi konsep kehati-hatian dalam pengadaan LNG. Buktinya, kajiannya dibuat setelah persetujuan disahkan.
“Ini Pak mohon izin dilihat, tanggal 24 Juli 2015, persetujuan direksi, mitigasi risiko penjualan pembelian LNG dari Amerika Serikat proyek Corpus Christi melalui paket jual beli LNG dengan Shel dan Total,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, penandatanganan LNG ini baru ada pada Desember 2013, dan Juli 2014. Data pertimbangan awalnya justru baru ada setahun setelahnya.
Baca: JK Bingung Karen jadi Terdakwa |