Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, Politikus NasDem: Mubazir Anggaran

Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago -- istimewa

Wapres Pimpin Dewan Aglomerasi, Politikus NasDem: Mubazir Anggaran

Media Indonesia • 13 March 2024 23:10

Jakarta: Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menyoroti pasal dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait Dewan Aglomerasi yang dipimpin wakil presiden (wapres). Aturan itu dinilai membuat banyak anggaran yang terbuang sia-sia.

"Jika badan tersebut dibentuk hanya untuk mengakomodir fungsi dan tugas wapres, sepertinya dewan itu nantinya mirip dengan fungsi dan tugas TGUPP DKI, hanya akan menambah panjang proses dan mubazir anggaran saja," ujar Irma kepada Media Indonesia, Rabu, 13 Maret 2024.

Menurut dia, beleid yang tercantum pada Pasal 55 RUU DKJ sekadar untuk kepentingan politik. Wapres yang akan dipimpan Gibran Rakabuming Raka justru mendapatkan tugas baru. Pasal 55 RUU DKJ hanya mengakomodir wewenang tambahan bagi Wapres.

"Yang menyebutkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh untuk mengoordinasikan pembangunan kawasan aglomerasi. Sehingga, nantinya Wapres memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan tata ruang di kawasan aglomerasi," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Pembahasan RUU DKJ Harus Libatkan Partisipasi Masyarakat


Dia menegaskan wewenang tambahan bagi Wapres ini seharusnya ditolak. Sebab, tugas wapres adalah menggantikan presiden bila berhalangan.

Dengan adanya tambahan wewenang ini, Wapres akan mendapat keuntungan politik dari RUU itu.

(Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)