Kelakuan Minus Pelaku Pungli Bikin Pimpinan KPK Malu

KPK menahan 15 tersangka pungli rutan/MI/Susanto

Kelakuan Minus Pelaku Pungli Bikin Pimpinan KPK Malu

Candra Yuri Nuralam • 15 March 2024 20:41

Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf atas pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya. Perilaku itu merusak integritas yang dibangun sejak lama.

“KPK bersama jajaran struktural lainnya, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Bahwa pelanggaran ini mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi, dan dipedomani insan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.

Ghufron malu dengan ulah pegawainya yang melakukan pungli. Menurut dia, para komisioner merasa bertanggung jawab untuk menuntaskan proses hukum atas kasus pungli yang sudah terjadi.

“Kami selaku pimpinan komisi bertanggung jawab penuh memastikan bahwa dengan penuh ketegasan kami akan menegakkan zero tolerance di KPK terhadap pelanggaran khususnya tindak pidana korupsi ini,” ujar Ghufron.
 

Baca: Kandang Burung hingga Pakan Jagung jadi Kode Pungli Rutan KPK

KPK memastikan pegawai KPK penerima pungli tapi tidak menjadi tersangka akan dihukum disiplin. Pemeriksaan terkait kasus ini dilakukan secara maraton.

“Inspektorat telah melakukan permintaan keterangan kepada pegawai rutan, dan memanggil para terduga pelanggaran disiplin tersebut,” ucap Ghufron.

Sebanyak 15 pegawai ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Mereka yakni Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki, enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.

Sementara itu, tujuh orang lainnya merupakan petugas pengangamanan Rutan cabang KPK. Mereka yakni Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)