KPU Pastikan Jajaran Daerah Rujuk PKPU Baru saat Pendaftaran Cakada

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

KPU Pastikan Jajaran Daerah Rujuk PKPU Baru saat Pendaftaran Cakada

Tri Subarkah • 25 August 2024 21:10

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sosialisasi sampai ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota terkait aturan baru yang akan digunakan sebagai alas hukum tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024. Proses harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 sudah dilakukan dan segera diunggah ke laman KPU.

"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.

Menurut Afifuddin, hasil revisi PKPU tersebut nantinya akan langsung diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Dengan demikian, PKPU terbaru yang merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu dapat dibaca oleh semua pihak.

"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," ujarnya.

Dengan demikian, sambung Afifuddin, jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga diharapkan dapat tenang saat bekerja menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.
 

Baca juga: Kursi DPR RI 2024-2029: PDI Perjuangan Terbanyak, Demokrat Paling Sedikit


Anggota KPU RI periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay menekankan KPU RI untuk menyosialisasikan secara masif PKPU terbaru tentang pencalonan kepala daerah. "Pastikan bahwa KPU daerah yang melaksanakan pilkada memahami perubahan PKPU dan menerapkan dengan standar yang baku dan sama," katanya.

Hadar berpendapat, proses penyusunan revisi PKPU beberapa waktu lalu terlihat menjadi kewenangan bersama sejumlah pihak lewat persetujuan DPR. Padahal, penyusunan revisi PKPU merupakan kewenangan penuh KPU.

Pasalnya, meski MK sempat mengeluarkan putusan yang menekankan kewajiban KPU untuk melakukan konsultasi dengan pembentuk undang-undang, hasil konsultasinya tidak bersifat mengikat. Hadar sangsi, jika DPR tidak menyetujui rancangan revisi versi KPU, PKPU terbaru tidak lahir.

Sementara, Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, KPU perlu berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilihan. Hal ini demi menghindari perbedaan persepsi saat eksekusi di lapangan.

"Untuk menyamakan persepsi agar tafsirnya sama. Jangan sampai Bawaslu punya tafsir lain yang membingungkan eksekusi di lapangan," ungkap Neni.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)