Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Tri Subarkah • 25 August 2024 21:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sosialisasi sampai ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota terkait aturan baru yang akan digunakan sebagai alas hukum tahap pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2024. Proses harmonisasi revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 sudah dilakukan dan segera diunggah ke laman KPU.
"Juknis (petunjuk teknis) dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan dan turunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.
Menurut Afifuddin, hasil revisi PKPU tersebut nantinya akan langsung diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Dengan demikian, PKPU terbaru yang merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu dapat dibaca oleh semua pihak.
"Insya Allah di saat pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang sudah harus kita persiapkan, semuanya sudah siap, PKPU-nya sudah selesai perbaikan," ujarnya.
Dengan demikian, sambung Afifuddin, jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota juga diharapkan dapat tenang saat bekerja menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Baca juga: Kursi DPR RI 2024-2029: PDI Perjuangan Terbanyak, Demokrat Paling Sedikit |