Gedung MPR dan DPR. Foto: MI/Bary Fathahillah
Tri Subarkah • 25 August 2024 18:50
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perolehan suara sah nasional hasil Pemilu Legislatif DPR RI 2024 dan mengumumkan partai politik yang memenuhi ambang batas 4%. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 sebanyak 151.793.293.
"Menetapkan, ambang batas perolehan suara sah secara nasional Pemilu Anggota DPR Tahun 2024 sebesar 4?ri jumlah suara sah secara nasional 151.793.293, yaitu 6.071.731,62," kata Afifuddin dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dengan demikian, 10 dari 18 partai politik peserta Pileg 2024 dinyatakan tidak lolos ke Senayan karena suara yang diperoleh kurang dari 6.071.731,62 suara sah. Ke-10 partai tersebut adalah:
1. Partai Buruh 972.898
2. Partai Gelora 1.282.000
3. Partai Kebangkitan Nusantara 326.803
4. Partai Hanura 1.094.599
5. Partai Garda Republik Indonesia 406.884
6. Partai Bulan Bintang 484.487
7. Partai Solidaritas Indonesia 4.260.108
8. Partai Persatuan Indonesia 1.955.131
9. Partai Persatuan Pembangunan 5.878.708
10. Partai Ummat 642.550
Baca juga: Dharma-Kun 2 Kali Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan NIK Warga Jakarta |